Dalam rangka mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran serta melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.8 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran, BAB III pasal 7 ayat (1) "Setiap pemilik, pengguna atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran.
Kami CV.SATRIA BIRU ikut berpartisipasi dalam usaha pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif dan memberikan pelayanan antara lain sebagai berikut :
- Pengadaan Alat Pemadam Api dari segala merk, jenis dan ukuran.
- Pengisian Ulang Alat Pemadam Api yang sudah habis masa berlakunya.
- Membantu meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan para karyawan dan karyawati tentang dasar-dasar penggulangan bahaya kebakaran, baik dari sitem pengarahan yang dilakukan diruang kelas maupun praktek dilapangan dan akan dilaksanakan oleh pelatih-pelatih dari anggota Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta.